Selasa, 24 Februari 2009

PERATURAN PUASA DAN PANTANG 2009

Mengacu Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 peraturannya ditetapkan sebagai berikut:

1. Hari Puasa tahun 2009 ini dilangsungkan pada han Rabu Abu tanggal 25 Februari, dan Jumat Agung tanggal 10 April. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.

2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.

3. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok.
Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya oleh seluruh keluarga, atau seluruh Iingkungan, atau seluruh wilayah, ditetapkan cara puasa dan pantang lebih berat, yang dirasakan Iebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan. Tentu saja ketetapan yang dibuat sendiri tidak mengikat dengan sanksi dosa.

4. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersarna-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, meditasi, dan sebagainya.

5. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaskah ialah Aksi Puasa Pembangunan atau APP, yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta rnempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki. keuskupan dan nasional.

Tema APP tahun 2009 ini berbunyi:
“BERSAMA KAUM MUDA MEMBERDAYAKAN HUBUNGAN ANTAR UMAT BERIMAN”
sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.

Dalam rangka APP tersebut semua dana yang diperoleh dan aksi pengumpulan dana selama masa Prapaskah dari paroki, lembaga hidup bakti, lembaga-lembaga gerejawi, pendidikan dan kelompok-kelompok kategorial lainnya, termasuk kolekte Minggu Palma tanggal 4/5 April 2009, sesuai dengan Pedoman Keuangan Paroki Kauskupan Agung Semarang Tahun 1991 pasal 8.b, dan Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki Keuskupan Agung Semarang 2008 Pasal 5 ayat 3.2, Pasal 10 ayat 1.2, dan surat Uskup Keuskupan Agung Semarang kepada Majelis Pendidikan Katolik, No. 052/A/XI/1 1/02, tanggal 28 Januari 2002, ditetapkan:

25% tinggal di paroki / masing-masing sekolah; 75% dikirim kepada: PANITIA APP KAS
Jl. Pandanaran 13, Semarang 50244

Jikalau dikirim melalui bank, harap melalui: BANK PURBA DANARTA ; Jl. Veteran 7, Semarang 50231
Rekening Giro Nomor: 31-00006-9 an. PSE / APP KAS

Selanjutnya, dana 75% tersebut di atas akan disalurkan oleh Panitia APP KAS: 25% untuk kevikepan masing-masing; 20% untuk Panitia APP KAS; dan 30% untuk dana APP Nasional/DSAK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar